Sempat Viral 1 Tahun Yang lalu, Kini Kasus Fahri Yang Diduga Korban Kekerasan Sudah Masuk Ke PN Bangkinang
Kampar, Riau - Lenteraperistiwa.com
Fahri Aryan Syaputra merupakan anak dari pasangan suami istri Jufrizal dan Shinta Offianty yang diduga mengalami Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 .
Kronologi dari kejadian ini, bermula saat Fahri mengirim pesan melalui WhatsApp kepada ibunya untuk segera dijemput dari sekolah pondok Pesantren Darul Qur'an.
Ibunya langsung menelpon Fahri, dan menanyakan kepada anaknya, mengapa anaknya tersebut minta untuk dijemput. Fahri mengatakan bahwa ia dipukul oleh kakak kelasnya AF dan RA sebelum shalat zuhur dibagian kepala satu kali, ditendang bagian pinggang satu kali, dan kepalanya diinjak satu kali, atas kejadian ini Fahri memar bagian kepala ,trauma dan takut untuk pergi sekolah.
Kejadian ini terjadi di salah satu pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kampar yakni pondok Pesantren Darul Qur'an yang terletak di Jalan Kubang Raya Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib.
Atas kejadian tersebut orang tua(ibu) Fahri yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu resmi membuat laporan ke Polda Riau pada tanggal 05 Agustus 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/266/VIII/2024/SPKT/POLDA RIAU pada tanggal 5 agustus 2024.
Ibu fahri juga langsung membawa anaknya ke salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru, dari hasil di dapatkan bahwa fahri mengalami geger otak ringan dibuktikan dengan hasil scan di bagian kepala.
Tidak hanya sampai disitu Ibu fahri juga membawa anaknya ke Psikolog UPT PPA Provinsi RIAU dan hasilnya anak tersebut mengalami depresi berat dan sudah mengarah ke gangguan kejiwaan
Setelah 1 Tahun lebih membuat laporan ke Polda Riau, Polda Riau menyerahkan pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Kampar dan dilanjutkan hari ini ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu(15/10/2025) kami dari pihak yang diduga korban dapat Panggilan untuk menghadiri sidang ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Ya siang hari ini sampai magrib kami tadi di mintai keterangan oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum) dari Pengadilan Negeri Bangkinang, ini adalah panggilan perdana yang kami hadiri, kami sudah lebih dari 1 tahun mencari keadilan hukum atas peristiwa yang menimpa anak kami fahri, jangan hanya hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas" ucap Shinta.
Hadir pada saat sidang tersebut diduga pelaku AF dan RA beserta keluarga, Fahri dan Ibunya, serta perwakilan dari pihak Pondok Pesantren Darul Qur'an.
Ketika pewarta menanyakan harapan dari Ibu Fahri pada saat selesai sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Rabu(15/10/2025) kepada Kepala Pondok Pesantren Darul Qur'an, Shinta menjawab.
"Kami tidak pernah menaruh harapan kepada pondok Pesantren Darul Qur'an, karna saya sudah terlanjur kecewa sudah setahun lebih anak saya mendapatkan perundungan tak pernah sekali pun mereka menjenguk anak saya dan ketika deversi di pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 09 Oktober 2024 malahan dibilang saya ini hanya mengada-ngada anak saya itu depresinya hanya dibuat semata-mata, memfitnah pelaku, sementara hasil Assesment dari Psikolog UPT PPA Provinsi RIAU mengatakan anak saya trauma dan depresi berat serta mengarah ke gangguan kejiwaan, hanya saja sekarang ini besar harapan kami kepada Pengadilan Negeri Bangkinang kami mohon berikan kami keadilan yang seadil adilnya, karna sudah 1 Tahun lebih kami mencari keadilan dan sudah berjuang mati matian untuk keadilan anak saya hingga sampai saat ini anak saya tidak lagi mau untuk bersekolah, dan tidak seperti anak-anak umum lainnya, hati ibu mana yang tidak hancur ketika anaknya diperlakukan seperti itu Anakku tidak sempurna, tapi dia berhak untuk merasa aman dan berhak untuk dihargai serta saya sebagai ibunya, tak akan berhenti memperjuangkan hak keadilan untuk anak saya tersebut" Ucapnya.
Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas II B mengagendakan sidang lanjutkan pekan depan pada hari Rabu.(Ys)
Posting Komentar